Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi .Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan pada Senin, 24 Januari 2022.
Empat saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawa, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan pegawai SPBU Ramadhan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya didalami soal aliran dana yang diterima Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam kasus ini.
“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Ali mengatakan sebagian dari para saksi itu juga mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Ali enggan memerinci saksi yang mengembalikan uang tersebut ke penyidik.
“Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.
Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Liputan6.com)