Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (24/1) ditunda pekan depan. Penundaan ini dikarenakan Polres Kampar selaku pihak termohon tidak hadir.
Praperadilan itu diajukan Anthony Hamzah tersangka yang diduga sebagai otak pelaku pengrusakan di PT Langgam Harmoni itu karena merasa dirinya dikriminalisasi oleh pihak kepolisian.
“Sidang hari ini tetap dilaksanakan, cuma karena termohon dari Polres Kampar tidak hadir maka sidang ditunda minggu depan, Senin (31/1/2022),”kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Yuanita Tarid melansir dari haluanriau.co, Senin (24/1).
Yuanita mengatakan, bahwa dari pihak termohon Polres Kampar mengirim surat untuk menunda sidang tersebut karena menunggu pendampingan dari Polda Riau.
“Termohon tidak hadir, namun ada mengirimkan surat bahwa meminta penundaan waktu dikarena menunggu pendampingan dari Polda Riau,” ujar Yuanita.
Anthony Hamzah ditangkap pihak kepolisian karena diduga sebagai otak pelaku pengrusakan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Ia diduga sebagai orang yang menyuruh dan membiayai sekelompok masa berjumlah 300 orang yang melakukan aksi pengrusakan di PT Langgam Harmoni tersebut.
Tidak terima atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, pihak Antony Hamzah melayangkan permohonan Praperadilan atas penetapan Antony Hamzah sebagai tersangka dan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 13 Januari 2022 dan 20 Januari 2022.