Makhamah Agung memberikan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Nguan Seng alias Hengki (83), Senin (24/1/2022). Sebelumnya pengadilan negeri dan tinggi Riau membeaskan terdakwa. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya mengeksekusi putusan
Terpisana Nguan Seng alias Hengki pun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang. “Nguan Seng alias Hengki langsung kita masukkan ke Rutan sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Suduharjo.
Nguan Seng yang akan berusia 84 tahun pada November mendatang, mengaku pasrah dengan apa yang menimpa dirinya. “Saya tak dapat kumpul bersama keluarga di perayaan Imlek tahun ini, saya pasrah. Anak saya ada dua mereka di Jakarta semuanya, tinggal istri saya aja yang di sini,” katanya.
Sementara penasehat hukumnya, Andi Rivai yang mendampingi Nguan Seng juga tidak bisa berkomentar saat kliennya itu menandatangani surat resmi penahannya di ruang tunggu Kejari Tanjungpinang.
“Kita hanya mendampingi beliau saja, dan saya dalam hal ini hanya memegang selembar surat saja, sementara berkas awalnya kan ada di tangan pengacaranya yang ada di Jakarta,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)