Masih Remaja AJP (15) sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor. AJP diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Polresta Barelang.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut berasal dari laporan korban warga Tanjung Piayu. Pada Jumat (21/1/2022) Saat itu korban hendak berangkat kerja namun motor yang diparkirkan di teras rumah sudah tidak ada lagi.
“Korban pemilik motor Honda Beat berwarna putih memarkirkan motor di teras rumah. Namun setelah mau berangkat kerja, motor sudah tak berada di lokasi,” ujar Felix, Senin (24/1/2022).
Kemudian, lanjutnya atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sei Beduk dan dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya motor yang disembunyikan di belakang ruko di daerah Bukit Kemuning pada malam itu juga.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik warga Pancur Swadaya.
“Akhirnya kita bawa pelaku ketempat korban, dan benar ternyata itu motor milik korban,” tambahnya.
Atas perkara tersebut korban dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk guna penyelidikan lebih lanjut. Terdapat barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna biru milik korban, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z dan 1 unit sepeda motor merk Vega R.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(sumber-Batamnews.com)