Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud menangkap seorang remaja pelaku pencurian yang beraksi di rumah keluarga Mesgiyat, warga Melonguane Timur, Melonguane. Pelaku beraksi pada Kamis (16/12/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.
“Pelaku berinisial SL (20), warga Melonguane Timur. Ditangkap di Jalan Raya Melonguane Timur, pada Minggu (23/01/2022) sore,”ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengutip dari iNews. Selasa (25/01/2022) pagi.
Modusnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela kamar, kemudian mengambil tiga buah celengan berisi sejumlah uang yang berada di atas lemari.
“Setelah itu pelaku menuju perkebunan di wilayah Melonguane Timur lalu membuka celengan tersebut. Selanjutnya pelaku pergi dengan meninggalkan celengan yang telah dibuka,”jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.
Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku. Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam penangkapan itu Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa dua buah celengan yang telah dibuka, juga dua buah velg serta dua buah shockbreaker sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku mengaku telah beraksi di beberapa TKP lainnya di wilayah Melonguane,”kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.