Seorang kakek berinisial HM meninggal dunia usai dikeroyok karena dikira maling. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB dini hari di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban, Freddy Y Patti, menyebut sebelum dikeroyok hingga tewas, almarhum masih memiliki sengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.
“Sebelum tutup usia, korban WH diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM,” kata Freddy dilansir dari Antara, Senin (24/1).
Freddy menjelaskan, sejak 1978 sampai hari ini WH memiliki tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih dalam proses persidangan.
“Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai,” ucap Freddy.
Freddy menambahkan pihak keluarga korban meyakini peristiwa pengeroyokan terhadap WH terencana. Menurut dia, ada dalang di balik pengeroyokan itu.
“Buat kami ini bukan sekadar pengeroyokan biasa, ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi. Ini keyakinan keluarga,” ujar Freddy.
Freddy pun berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kebenaran di balik penganiayaan serta motif para pelaku melakukan tindak kriminal tersebut.
Diketahui, HM tercatat memiliki sengketa tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dengan Almarhum Surya Mihardja. Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 31 Agustus 2021.
Gugatan itu dia tujukan kepada SM, anak dari Almarhum Surya Mihardja. Dia memohon agar pengadilan memutuskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) 703 sampai dengan 707/JB/AGR/1988 tertanggal 19 Desember 1988 tidak berkekuatan hukum.
Selain itu, nama HM juga tercatat sebagai terlapor di Polres Metro Kota Tangerang dengan nomer TBL/B/47/I/ 2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 17 Januari 2021. Dia dilaporkan oleh SM.
SM melaporkan HM kepada pihak berwajib atas dugaan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas barang sesuai pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP atas transaksi yang diduga dilakukan oleh Halim dengan PT PROFITA PURI LESTARI INDAH sesuai AKTA PELEPASAN HAK 23 bidang tanah seluas kurang lebih 60.000 M² (Enam puluh Ribu Meter Persegi) di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.