Tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang pria berinisial OP alias Nanda (28) pelaku pencurian komponen tower, di Jalan Kemping, Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (26/1).
Pelaku merupakan satu dari tiga orang pencuri komponen tower berupa Air Conditoner (AC). Namun, dua pelaku lainnya berhasil kabur dan dalam pengejaran polisi.
“Untuk identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi. Kini dalam pengejaran,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, Rabu (26/1).
Dari hasil penyelidikan, diketahui Nanda bersama dua pelaku lainnya telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali berturut-turut ditempat tersebut.
Pencurian itu dilakukan pada hari Sabtu (23/1) kemarin dan keesokan harinya. Dalam aksinya para pelaku mengambil dua unit AC merek Daikin dan Sharp yang berada di ruang kontrol tower tersebut.
Namun, pelaku berhasil di amankan oleh warga yang datang setelah mendengar alarm door open set tower berbunyi saat melakukan aksi keduanya.
Saat alarm berbunyi, warga sekitar segera datang dan berupaya menangkap para pelaku. Namun dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran warga yang memergoki aksi mereka.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang berhasil lolos setelah diberitahu olehnya. Naas ia (Nanda) yang bertugas untuk memantau situasi tidak bisa kabur bersama rekanya yang lolos,” terang Kapolsek.
Pelaku akhirnya di serahkan oleh warga ke Polsek Rumbai Pesisir dan sejumlah barang bukti. Turut diamankan sejumlah perkakas seperti kunci Inggris, beberapa obeng dan besi pengungkit yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek menyebut, pelaku dikenakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan enam tahun kurungan penjara.