Seorang pria berinisial AS (26), warga Dolok Merawan ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap lantaran mengaku aparat dan membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang baru dikenalnya lewat Facebook.
“AS hanya bisa menyesali perbuatannya, saat ini dia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Helvetia lantaran mencuri satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone milik seorang wanita berinisial DU yang baru dikenalnya melalui Facebook (FB),” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengutip dari Detik. Rabu (26/1/2022).
Heri menjelaskan peristiwa itu berawal saat AS berkenalan dengan korban di FB. Dia kemudian mengaku bernama Akbar Al Saragih dan juga mengaku sebagai salah satu aparat negara yaitu TNI. Setelah akrab di dunia maya, pelaku bersama rekannya IB yang saat ini berstatus DPO, berangkat dari Aceh menuju Medan pada Minggu (16/1) lalu.
Esok harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Pelaku mengajak korban nonton film di salah satu bioskop.
Tak berapa lama, korban pun tiba di kos-kosan pelaku. Pelaku menyuruh korban duduk di kursi teras, dengan alasan pelaku hendak mandi dan ganti baju ke sebuah mes.
“Selanjutnya pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban yang mana kunci sepeda motornya masih melekat di kontaknya. Setelah sepeda motor diboyong pelaku, ianya menemui IB yang sedang sarapan, dan keduanya pergi ke Pasar IV Tembung untuk menemui rekan IB bernama EK (DPO),”ujar Heri.
“Setelah itu mereka bertiga menggadaikan sepeda motor korban dengan salah satu perempuan berinisial B (DPO) di Pasar IV Tembung dengan harga Rp 3.000.000 (Rp 3 juta) tanpa kwitansi,”papar Heri.
Dari hasil gadai itu, mereka lalu membagikan uangnya. Di mana, AS dan IB mendapat Rp 1,4 juta, sementara EK mendapat Rp 200 ribu.
Selanjutnya, petugas yang mengetahui peristiwa itu melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (22/1), petugas menangkap AS di Jalan SM Raja, Medan. Selain pelaku, petugas juta mengamankan sepotong celana, 1 unit HP, 1 pucuk pistol mancis dan uang sekitar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku AS bakal dikenakan pasal 378 sub pasal 372 KUHP ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 tahun.