News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cabuli Cucu, Kakek di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
26 January 2022
in Crime, News
0
Cabuli Cucu, Kakek di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) divonis penjara 14 tahun dan denda senilai Rp 80 juta subsider 6 bulan, oleh hakim di Pengadilan Negeri Pasbar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Riskar Stevanus Tarigan dalam sidang yang digelar, Selasa (25/1/2022). Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Benar, kita menuntut terdakwa dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan akhirnya hakim sepakat untuk memutusnya dengan putusan pidana selama 14 tahun dan denda Rp 80 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto kepada Padangkita.com, Selasa (25/1/2022) di Simpang Empat.

Disampaikan, dimana terdakwa yang berinisial S, 48 tahun, ini merupakan kakek tiri dari korban MA, 14 tahun. Keduanya tinggal serumah dan terdakwa sudah melakukan hal itu terhadap korban sekitar tujuh tahun yang lalu.

“Dari hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin didalam rahim korban,” terangnya.

Untuk diketahui, prilaku bejat ini terjadi di Lembah Binuang, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. (sumber-Padangkita.com)

 

Previous Post

Reklamasi Danau Singkarak Tak Berizin, Pemprov Sumbar Minta Segera Dihentikan

Next Post

Baru Kenal Via Medsos, Pria Ngaku Aparat di Sumut Bawa Kabur Motor Teman Wanita

Next Post
Baru Kenal Via Medsos, Pria Ngaku Aparat di Sumut Bawa Kabur Motor Teman Wanita

Baru Kenal Via Medsos, Pria Ngaku Aparat di Sumut Bawa Kabur Motor Teman Wanita

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?