Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021, Tagop Sudarsono Soulisa.
Tagop ditetapkan sebagai tersangka suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilansir dari konta.id, Rabu (26/1).
Selain eks Bupati Buru Selatan, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Kendati demikian, KPK hanya menahan dua tersangka yaitu Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana Kwelju tidak hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.
“KPK mengimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” ucap Lili.
Adapun Tagop dan Johny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur sementara itu Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Tagop diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Dari uang-uang yang ditampung di rekening Johny, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
“Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju),” ujar Lili
“Karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,” ucap dia.
Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
“Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ucap Lili
Adapun khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7-10 persen. Namun, menurut Lili, fee itu ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.