Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan disebut memindahkan uang-uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah.
Tak hanya itu, Jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1).
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia pun menyatakan kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.
“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.
Sebagai informasi, nama Siwi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.
Siwi dituding oleh pemilik akun tersebut sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Siwi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.