Gadis berusia 15 tahun saat ini hamil 6 bulan, karena dicabuli paman sendiri berulamng kali. SP (15), asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Gadis ini menjadi korban pencabulan sang paman berinisial AP alias Alex (64) dipondok sawah.
Pelaku AP alias Alex merupakan kakak kandung dari ibu korban. Pelaku tega mencabuli korban berulang kali sejak bulan April 2021 lalu. Korban sendiri sudah putus sekolah sehingga membantu ibunya menggarap sawah.
Kasus ini sudah dilaporkan korban dan orang tuanya ke Polres TTS sesuai laporan polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS. Menurut Mahdi Ibrahim, korban selalu dicabuli paman di dalam pondok yang berada di dalam kebun di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pertama kali pada bulan April 2021,” kata Mahdi, Rabu (25/1).
Dia menjelaskan kronologi pencabulan tersebut. Pagi hari itu korban bersama dengan ibu kandungnya ALP ke kebun milik mereka untuk memanen jagung. Kebun milik orang tua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku.
Siang harinya setelah selesai panen jagung, ibu kandung AP masuk ke dalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat. Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun untuk dibawa pulang ke rumah. Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban lalu mengajak untuk makan sirih pinang.
Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mengikat kayu bakar. Setelah selesai, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun di dalam pondok milik pelaku.
Lalu pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban sehingga korban pun duduk dekat pelaku. Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menanyakan apakah korban ingin uang, korban pun mengiyakan. Namun pelaku menegaskan kalau dia akan memberi korban uang, tetapi korban harus berhubungan badan dengannya. Korban pun tidak bisa melawan ajakan pelaku.
Pelaku kemudian memberikan uang Rp20.000 kepada korban dan korban menyimpan dalam saku celana. Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku.
Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan sejumlah uang Rp20.000, Rp50.000 dan Rp10.000.
Uang tersebut korban gunakan untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya. Akibat dari perbuatan pelaku secara berulang kali tersebut, korban hamil dengan usia janin dalam kandungan saat ini enam bulan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kakak korban mendatangi SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi kemudian melakukan Visum et repertum (VER) terhadap korban.
“Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih dibawah umur dan saksi-saksi,” ujar dia.
Penyidik kemudian menggelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik. Polisi lalu menangkap tersangka AP alias Alex di dalam kebun.
“Pelaku sudah kita periksa dan kita jadikan tersangka. Pelaku sudah ditahan dalam Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkap Mahdi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sumber-Merdeka.com)