News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Disidang di PN Tipikor Tanjungpinang

Almi Fitri by Almi Fitri
26 January 2022
in Crime, News
0
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Disidang di PN Tipikor Tanjungpinang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam.

“Sidang pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Muhammad Chaidir sudah digelar tadi siang,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dedi Simatupang melalui sambungan selularnya, Selasa (25/1/2022).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kata Dedi, digelar secara virtual melalui video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dedi menjelaskan, kasus korupsi pengelolaan dana BOS dan dana Komite (dana SPP siswa) yang dilakukan terdakwa Muhammad Chaidir terjadi dari rentan waktu selama tahun 2017 hingga 2019.

“Korupsi yang dilakukan terdakwa Muhammad Chaidir dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, terdakwa melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata Dedi dihadapan ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu.

Masih kata Dedi, modus yang dilakukan terdakwa adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana BOS untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

“Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana BOS untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, dia (Mohammad Chaidir) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya ditandatangani Komite Sekolah, dia yang menandatangani sendiri,” timpalnya.

Perbuatan terdakwa, lanjut Dedi, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 830 juta lebih. Uang hasil korupsi, sebutnya, digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk pelesiran keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya.

Atas perbutannya, lanjut Dedi, terdakwa Muhammad Chaidir dijerat dengan Pasal (2) ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dedi mengungkapkan, setelah membaca surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. “Pada persidangan tadi, terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Karena tidak ada keberatan, majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (31/1 2022) dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Sakit Hati Gaji Tak Dibayarkan selama 2 Tahun, Guru Honorer Cikelet Garut Bakar Sekolah

Next Post

Tidak Hanya Kotak Amal, Tempat Mandi Jenazah Digondol Maling di Kota Batam

Next Post
Tidak Hanya Kotak Amal, Tempat Mandi Jenazah Digondol Maling di Kota Batam

Tidak Hanya Kotak Amal, Tempat Mandi Jenazah Digondol Maling di Kota Batam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?