Manager hotel dipangil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, buntut penangkapan 10 remaja di Hotel tersebut. Kasus 10 remaja yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang masih berlanjut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, manajer hotel itu dipanggil, hasil dari pengawasan terhadap penginapan oleh Satpol PP Padang.
Manajer hotel itu, kata Mursalim, juga telah memenuhi panggilan Satpol PP dan datang ke Mako Pol PP Padang pada Senin (24/1/2022) dan diproses sesuai prosedur.
“Ada dua pelanggaran yang ditemukan, Perda AKB dan Tibum. Sesuai aturan, kita bina terlebih dahulu,” ujar Mursalim.
Bahkan, lanjut Mursalim, pihak penginapan juga telah membuat surat pernayataan untuk tidak memfasilitasi tamu yang bukan suami istri.
“Termasuk larangan anak di bawah umur menyewa kamar, serta tidak akan memfasilitasi perbuatan maksiat di penginapan tersebut, sesuai aturan perda,” ucap Mursalim.
Lalu, Mursalim juga mengimbau, agar pengelola hotel, penginapan atau wisama di Kota Padang, agar mematuhi peraturan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pengawasan juga akan terus kita lakukan sesuai prosedur secara bertahap dan berlanjut, kami ajak seluruh pengusaha penginapan agar tetap patuhi aturan yang berlaku, khusus yang sudah membuat surat pernyataan mohon untuk tidak mengulangi lagi, jika diulang, akan kami tindak tegas,” katanya. (sumber-Langgam.id)