Sebanyak 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung diamankan Polda Lampung. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait PT. Gahendra Abadi Jaya yang diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Pringsewu.
“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ, memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” kata Popon kepada wartawan, Selasa (25/1).
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang telah diamankan yaitu 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair.
“529 picis pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merek dan kemasan, dan alat-alat pembuat (label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung),” ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.
“Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan, karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi, dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur,” jelasnya.
Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.
Dia mengimbau masyarakat tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar di pasaran. Masyarakat juga dimnta harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan.
“Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani,” tutupnya.
(Sumber-Merdeka.com)