News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Puluhan Knalpot Brong Hasil Penertiban Dimusnahkan Satlantas Polres Pelalawan

Riko by Riko
26 January 2022
in Crime, News
0
Puluhan Knalpot Brong Hasil Penertiban Dimusnahkan Satlantas Polres Pelalawan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 30 buah knalpot brong (knalpot tidak standar) hasil penertipan dimusnahkan Satlantas Polres Pelalawan. Pemusnahan barang bukti ini dilaakukan di Mapolres Pelalawan, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 8.30 WIB.

Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara dipotong-potong atau dicincang mengunakan mesin pemotong besi.

Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas.

“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Pangkalan Kerinci bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Pangkalan Kerinci sudah ditetapkan sebagai Kota Tertib Lalulintas, makanya ini ditertibkan,”ujar Kompol Edi mengutip dari Halloriau.

Wakapolres Pelalawan juga menghimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. “Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising,”katanya.

Kompol Raden Edi juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat-surat kendaraan.

Kasatlantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.Ik menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa dikenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

“Sedangkan di Pasal 297 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,” jelas AKP Lily.

Tags: pemusnahan knalpot brongpolres pelalawan
Previous Post

Mabes Polri Selidiki Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Next Post

Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali beraksi di Batam, Beraksi di Beberapa Lokasi

Next Post
Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali beraksi di Batam, Beraksi di Beberapa Lokasi

Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali beraksi di Batam, Beraksi di Beberapa Lokasi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?