Sebanyak 30 buah knalpot brong (knalpot tidak standar) hasil penertipan dimusnahkan Satlantas Polres Pelalawan. Pemusnahan barang bukti ini dilaakukan di Mapolres Pelalawan, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 8.30 WIB.
Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara dipotong-potong atau dicincang mengunakan mesin pemotong besi.
Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas.
“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Pangkalan Kerinci bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Pangkalan Kerinci sudah ditetapkan sebagai Kota Tertib Lalulintas, makanya ini ditertibkan,”ujar Kompol Edi mengutip dari Halloriau.
Wakapolres Pelalawan juga menghimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. “Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising,”katanya.
Kompol Raden Edi juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat-surat kendaraan.
Kasatlantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.Ik menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa dikenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.
“Sedangkan di Pasal 297 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,” jelas AKP Lily.