News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Raup Keuntungan Ratusan Juta, Pabrik Miras Palsu Dibongkar Polda Sumsel

Almi Fitri by Almi Fitri
26 January 2022
in Crime, News
0
Raup Keuntungan Ratusan Juta, Pabrik Miras Palsu Dibongkar Polda Sumsel
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras palsu, digerebek Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Dalam sebulan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Alang-Alang Lebar, Palembang, Kamis (20/1). Barang bukti diamankan 46 dus miras buatan pelaku, RS (33).

Tersangka RS mengaku ide membuat miras palsu itu didapat dari temannya dengan memanfaatkan bahan seadanya. Banyaknya peminat membuat usahanya semakin lancar sejak lima bulan berproduksi.

“Dapat dari teman, coba-coba dan berhasil, banyak yang pesan. Saya beli alkohol dari Jakarta dan saya racik dengan bahan lain,” ungkap tersangka RS di Mapolda Sumsel, Selasa (25/1).

Untuk pemasaran, tersangka mengedarkannya dari mulut ke mulut. Kemudian dia menggunakan jasa pengiriman atau kurir untuk mengirimkan ke pemesan dengan sistem bayar di tempat.

“Orang tahunya miras itu asli tetapi murah, jadi banyak yang beli,” ujarnya.

Dia mengatakan, miras buatan tersangka beredar hampir merata di seluruh Sumsel, bahkan hingga Bengkulu. Pengiriman dalam wilayah minimal 450 dus miras dan luar Sumsel dengan jumlah yang lebih besar.

“Untuk kadar alkoholnya saya tidak tahu, yang penting produksi dan disukai orang,” kata dia.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang tinggal satu komplek dengan tersangka curiga dengan bisnis yang dijalaninya. Setelah dilakukan penyelidikan, disimpulkan buatan miras tersangka tidak memiliki izin edar.

“Ada miras merek Mansion House, Mansion House Whisky, 8 dus Mansion House Vodka. Itu adalah produksi tersangka sejak lima bulan ini,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F Undang-undang RI Nomor 8 Rl Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp4 miliar. (Sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Aniaya Korban Sebelum Memperkosa dan Buang ke Sungai, Sopir dan Kenet Angkot Dihadiahi Timah Panas

Next Post

Produksi Pupuk Palsu, PT GAJ Digeledah Polda Lampung

Next Post
Produksi Pupuk Palsu, PT GAJ Digeledah Polda Lampung

Produksi Pupuk Palsu, PT GAJ Digeledah Polda Lampung

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?