Kegiatan reklamasi di Danau Singkarak tidak berizin. Hal ini diungkap Pemerintan Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar), sehingga minta dihentikan.
“Pemprov Sumbar tidak ada memberi izin,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah berlangsung sejak 2016. Pemprov Sumbar juga sudah menyurati kepala daerah setempat untuk menghentikan kegiatan itu. “Kita minta kegiatan reklamasi itu untuk dihentikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena beresiko merugikan keuangan negara.
Resiko kerugian keuangan negara itu disebabkan karena pengelolaan Danau Singkarak tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.
Juru Bicara KPK, Ipi Mariyanti, mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut diatur tentang upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk mengendalikan kerusakan serta memulihkan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga: KPK Datangi Gubernur Sumbar, Bahas soal Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak
“KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Padangkita.com, Selasa (19/1/2021). (sumber-Padangkita.com)