News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Reklamasi Danau Singkarak Tak Berizin, Pemprov Sumbar Minta Segera Dihentikan

Almi Fitri by Almi Fitri
26 January 2022
in Crime, News
0
Reklamasi Danau Singkarak Tak Berizin, Pemprov Sumbar Minta Segera Dihentikan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kegiatan reklamasi di Danau Singkarak tidak berizin. Hal ini diungkap Pemerintan Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar), sehingga minta dihentikan.

“Pemprov Sumbar tidak ada memberi izin,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah berlangsung sejak 2016. Pemprov Sumbar juga sudah menyurati kepala daerah setempat untuk menghentikan kegiatan itu. “Kita minta kegiatan reklamasi itu untuk dihentikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena beresiko merugikan keuangan negara.

Resiko kerugian keuangan negara itu disebabkan karena pengelolaan Danau Singkarak tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.

Juru Bicara KPK, Ipi Mariyanti, mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Dalam Perpres tersebut diatur tentang upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk mengendalikan kerusakan serta memulihkan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga: KPK Datangi Gubernur Sumbar, Bahas soal Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak

“KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Padangkita.com, Selasa (19/1/2021). (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Sidang Kasus Pencabulan, SH Didakwa Pasal Berlapis

Next Post

Cabuli Cucu, Kakek di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara

Next Post
Cabuli Cucu, Kakek di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara

Cabuli Cucu, Kakek di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?