Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto (SH), diadili terkait perkara dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Ia didakwa pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi L (21).
Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizal Syah Nyaman membacakan dakwaan sebanyak 15 halaman secara bergantian dengan dengan tim JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono.
Di antaranya ada Koordinator pada Bidang Pidum Kejati, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane. Juga Jaksa Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.
Pada sidang yang digelar tertutup, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya langsung menyampaikannya eksepsi atau keberatan. “Dari penasehat hukum, dia menyatakan eksepsi, keberatan atas dakwaan kami,”sebut Rizal.
Atas eksepsi tersebut, Tim JPU akan menyampaikan tanggapannya pada sidang yang digelar pekan depan. “Kami akan membuat nota pendapat atas eksepsi itu, dan kami meminta waktu kepada yang mulia majelis hakim itu satu minggu dan kami tim JPU akan menyatakan pendapat bersama tim nantinya,” kata Rizal usai sidang sebagaimana mengutip dari Cakaplah.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dody Fernando membenarkan jika pihaknya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Itu dilakukan karena pihaknya telah menerima surat dakwaan beberapa hari yang lalu.
“(Surat dakwaan) Sudah diterima beberapa hari lalu. (Untuk) menghemat waktu, kita langsung sampaikan eksepsi,” kata Dody.
Dody menyebut, tim JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis yakni tertuang dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Terhadap dakwaan-dakwaan itu, pihaknya menyatakan keberatan.
“Karena dalam pasal pencabulan ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tapi dalam dakwaan tidak diuraikan kapan Pak Syafri Harto melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Dody.
Begitu juga dalam dakwaan lebih subsider disebutkan dugaan pencabulan dilakukan di depan orang lain terapi ketika uraian peristiwa disebutkan bahwa peristiwa terjadi ketika Syafri Harto dengan L “Berarti tidak ada orang lain,” ucap Dody.
Ia juga menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan. “Karena keterangan saksi korban L saja yang jadi dasar penegakan hukum dalam kasus ini. Keterangan satu orang saksi bukanlah saksi dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum orang,” tutur Dody.
Dody juga meminta dilakukan tes kejujuran terhadap korban untuk membuktikan kebenaran. “Kita sudah sampaikan beberapa bukti yang menurut kami ada indikasi (kebohongan) cerita L yang kita tembuskan ke kejaksaan tapi itu tidak dilakukan. Biar berimbang,” kata Dody.
Mengingat perkara ini telah bergulir di persidangan, pihaknya akan membuktikan jika Syafri Harto tidak bersalah. Pihaknya juga akan menghormati, jika nantinya kliennya dinyatakan bersalah.
“Kalau memang bersalah, silakan dihukum. Kami PH tidak membenarkan yang salah tapi kalau tidak terbukti, semua pihak harus menerima itu, jangan termakan framing karena SH punya keluarga, kemudian nama baik UNRI dipertaruhkan,” pungkas Dody.
Syafri Harto didakwa melakukan dugaan pencabulan terhadap L, mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri. Dugaan pencabulan terjadi ketika korban melakukan bimbingan skripsi di ruang kerja Syafri Harto yang jadi dosen pembimbingnya.