Sebanyak 10 pelaku ikan secara ilegal atau ilegal fishing di wilayah perairan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir diamankan Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Riau.
Selain pelaku, aparat juga mengamankan satu unit KM Sinar Abadi, dokumen, alat tangkap pukat harimau dan ratusan kilogram ikan.
Kasubditgakkum Ditapolairud Polda Riau, AKBP Wawan mengatakan, sepuluh tersangka berinisial RH, AHS, YM, AG, FW, IB, DD, DV, SG dan KR berasal dari Sumatera Utara.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, kemudian kita melakukan proses pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan Rokan Hilir,”ujar AKBP Wawan, melansir dari Riauonline. Rabu, 26 Januari 2022.
Kejadian berlangsung pada 27 Desember 2021 lalu, Tim Polairud Polda Riau mengidentifikasi adanya aktivitas ilegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti. Sepuluh pelaku dijerat pasal 85 jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik Ditpolairud Polda Riau melaksanakan penyerahan tahap II Atas kasus dugaan ilegal fishing ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.