Diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun di sebuah kebun teh di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kakek OS (63) yang sudah memiliki 10 cucu ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa aksi pencabulan OS kepada bocah tersebut diketahui sudah dua kali dilakukan. “Yang pertama, tersangka ini mencabuli korban pada Minggu 26 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 di sebuah pabrik teh di wilayah Cilawu,” ujarnya, Rabu (26/1).
Tersangka yang diketahui merupakan pekerja di pabrik tersebut, dijelaskan Dede, mengaku memang sering bertemu dengan korban yang sedang bermain. Saat kejadian pertama, OS merayu korban untuk mau dicabuli dengan iming-iming diberi uang jajan Rp3 ribu dan Rp2 ribu.
“Kemudian tersangka ini mendorong korban supaya keluar dari tempat tersangka bekerja sambil memegang pantat korban,” jelasnya.
Aksi pencabulan tersebut, diungkapkan Dede, kembali terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 di tempat OS bekerja, tepatnya di tempat penyimpanan teh. Saat tersangka sedang bekerja sendiri, tiba-tiba korban datang mengganggunya lalu tidur-tiduran di lantai beralaskan karung bekas.
Saat itu, tersangka melihat korban sedang menggunakan pakaian dress sehingga bagian celana dalamnya nampak. Tersangka kemudian menghampiri korban dan mengiming-imingi akan diberikan uang Rp1 ribu bila sudah gajian.
“Lalu korban mengangkat baju korban sampai pusar dan membuka celana dalam korban, lalu meraba-raba kemaluan korban dan membuka celana dalam korban. Pelaku kemudian mengeluarkan kemaluannya dan jongkok lalu hendak melakukan penetrasi, namun beruntung aksinya itu terpergok oleh saksi,” ungkap Dede.
Saksi, menurutnya saat itu langsung memarahi tersangka dan berusaha keluar dari pabrik namun kemudian langsung diamankan oleh pemilik pabrik teh tersebut. “Keluarga korban juga membuat laporan resmi kepada kami, dan tersangka langsung kami amankan,” ucapnya.
Tersangka kepada polisi mengaku bahwa dirinya masih memiliki istri dan bahkan memiliki 10 orang cucu. Tidak dijelaskan secara terperinci apa yang mendorong OS tega melakukan aksi pencabulan tersebut.
“Kepada tersangka kami kenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan pasal 76 E juncto pasal 82 undan-undang republic Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Dede. (sumber-Merdeka.com)