News24xx.com – Seorang dokter di Semarang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman enam bulan penjara hari ini karena ketidaksenonohan, dan benar-benar menjijikkan.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Doddy Prasetyo oleh Pengadilan Negeri Semarang pagi ini, setelah dokter tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 281 KUHP tentang asusila.
Doddy menyewa rumah bersama seorang rekan dan istrinya pada tahun 2020. Pada bulan Oktober tahun itu , korban wanita mengatakan bahwa dia pertama kali curiga bahwa makanan dia dan suaminya telah dirusak ketika dia melihat bahwa penutup makanan mereka telah dipindahkan ketika mereka pergi. tidak sekitar.
Korban kemudian memasang kamera tersembunyi di dalam rumah, dan memperoleh rekaman video dari tersangka pelaku yang mengintipnya saat di kamar mandi sebelum masturbasi dan ejakulasi ke makanan dia dan suaminya.
Pusat Sumber Daya Hukum untuk Kesetaraan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah, yang telah mewakili korban selama persidangan Doddy, berencana mengajukan banding atas hukuman tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan hakim, tapi kami belum puas karena ancaman maksimal pelanggaran Pasal 281 KUHP adalah dua tahun delapan bulan penjara,” kata Nia Lishayati dari LRC-KJHAM hari ini.