Dugaan reklamasi ilegal di wilayah badan air dermaga di Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Dibantah Bupati Solok Epyardi Asda. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk menggarap potensi pariwisata di kawasan itu.
“CV Anam Daro (pihak investor) tidak ada reklamasi. Saya nggak ngerti juga. Susah. Yang dibicarakan ini kan pembangunan dermaga dan wisata air,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, investor di lapangan hanya merapikan bagian pinggiran Danau Singkarak saja, yakni membuat gazebo sebagai pusat snorkeling, serta membangun dermaga dan restoran.
Dia menuturkan, Pemkab Solok bersama investor hanya ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pariwisata.
“Kita ikhlas untuk membangun karena di sekeliling danau itu sudah semrawut semua. Makanya Pemkab Solok mau mencari investor yang mau investasi. Mereka mau membenahi agar jadi cantik dan indah,” jelasnya.
Meski demikian, Epyardi menerangkan, Pemkab Solok telah mengikuti instruksi Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah untuk menghentikan pembangunan di kawasan itu.
“Dihentikan sementara sambil dokumennya selesai. Kemarin kan ada supervisi dari KPK dan ATR, Pemkab ngundang, kita jelaskan. Tujuan kita kan bagaimana membangun Kabupaten Solok. Kalau ada aturan apa-apanya, kita siap. Kita tunggu arahan saja,” ungkapnya.
Epyardi mengemukakan, Pemkab Solok mengikuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar soal pembangunan pendukung pariwisata di Danau Singkarak.
“Udah lama kita hentikan kok. Tidak apa-apa. Kita ikuti saja. Kita siap menerima arahan. Diperintahkan disetop sementara, kita setop. Kita siap mencari solusi terbaik,” jelasnya lagi.
Sebelumnya KPK menyorot pengelolaan Danau Singkarak yang beresiko merugikan keuangan negara karena tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.
Padahal, kata Juru Bicara KPK, Ipi Mariyanti, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut diatur tentang upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk mengendalikan kerusakan serta memulihkan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Padangkita.com, Selasa (19/1/2022).
Di lain sisi, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.
Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
Terkait hal itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah menyurati Bupati Solok pada 13 Desember 2021 lalu dan pertengahan Januari ini terkait pengelolaan Danau Singkarak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).
“Di foto-foto yang kita lihat, sudah ada bangunan-bangunan yang sudah hampir jadi. Informasi yang kita terima, kegiatan (reklamasi) itu tetap berjalan,” jelasnya.
Pemprov Sumbar, tegas Hansastri, memastikan kegiatan reklamasi tersebut tidak mengantongi izin. Pemprov Sumbar juga meminta aktivitas itu untuk dihentikan.
Menurutnya, reklamasi di kawasan itu sudah dilakukan sejak 2016 lalu dan telah dihentikan. Namun, pada akhir tahun lalu, Pemprov Sumbar kembali mendapat laporan bahwa aktivitas tersebut kembali berlanjut.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menghitung, potensi kerugian negara akibat kegiatan reklamasi yang diduga ilegal di Danau Singkarak itu mencapai Rp3,3 miliar.
Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Ada mengatakan, kegiatan penimbunan danau itu telah dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai sejak Juli 2016. Namun, pada akhir tahun lalu, aktivitas tersebut dilakukan oleh CV Anam Daro. (sumber-Padangkita.com)