News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Edarkan Obat Tanpa Izin, 12 Orang Diringkus Polisi Metro Bekasi

Almi Fitri by Almi Fitri
27 January 2022
in Crime, News
0
Ungkap Penipuan Pencaker di PT Saipen, Polres Karimun Tetapkan Dua Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Edarkan obat- obatan golongan G tanpa izin di Kabupaten Bekasi, Sebanyak 12 orang ditangkap polisi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan.

Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan ini seperti tramadol, eximer, dexa, trihex dan aprazolam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengedar obat-obatan tersebut menjualnya di toko yang berkedok menjual kosmetik. Sasaran pembelinya adalah pemuda.

“Rata-rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasarannya adalah para anak muda atau kaum milenial,” kata Gidion saat gelar perkara, Rabu (26/1).

Pengungkapan peredaran obat-obatan ini dilakukan di beberapa kecamatan. Yakni enam toko di wilayah Tambun, dua di Cikarang Utara, dua di Cikarang Selatan, satu di Setu dan satu lagi di Cikarang Barat.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami,” ungkap Gidion.

Gidion menuturkan, obat-obatan tersebut jika dikonsumsi sangat berpotensi memicu tindak kriminalitas. Karena dari hasil penyidikan beberapa kasus kriminalitas, rata-rata tersangkanya mengonsumsi obat-obatan tersebut.

“Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini, dan kami akan konsen terhadap peredarannya, serta akan terus memerangi pengedarnya,” katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan merek eximer sebanyak 3.310 butir, tramadol 1.164 butir, dexa 161 butir, trihex 515 butir dan aprazolam 20 butir.

Seluruh pengedar ini dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

 

 

Previous Post

Pengedar Narkotika Bawa 1.836 Butir Ektasi dan Sabu Diringkus Polsek Tanjung Duren

Next Post

Korupsi Proyek Bantuan Rumah MBR, Nikodemus Nikson Bau Ditahan Kejati NTT

Next Post
Korupsi Proyek Bantuan Rumah MBR, Nikodemus Nikson Bau Ditahan Kejati NTT

Korupsi Proyek Bantuan Rumah MBR, Nikodemus Nikson Bau Ditahan Kejati NTT

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?