Menjadi perhatian publik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reklamasi atau penimbunan salah satu kawasan Danau Singkarak di Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
KPK beberapa hari lalu mendatangi Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) terkait adanya reklamasi salah satu danau yang masuk dalam 15 danau prioritas di Indonesia.
Data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, yang mereklamasi Danau Singkarak itu adalah PT. Kaluku Indah Permai, Reklamasi tersebut telah berlangsung sejak 2016.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri mengatakan, bahwa reklamasi Danau Singkarak itu tidak memiliki izin. “Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin (reklamasi) itu,” ujar Hansastri kepada awak media di Padang, Selasa (25/1/2022).
Adanya reklamasi Danau Singkarak itu, Hansastri mengaku sudah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, termasuk mengirim surat peringatan agar reklamasi itu dihentikan.
“Akhir 2021, ada laporan reklamasi itu dilanjutkan, Pemprov Sumbar langsung mengirim surat pada 13 Desember 2021. Namun, reklamasi itu masih berlanjut, makanya pertengahan Januari 2022 dikirim surat peringatan,” ungkap Hansastri.
Sebenarnya, kata Hansastri, kewenangan untuk menghentikan reklamasi itu ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan kewenangan Pemprov Sumbar terbatas.
Ini Penanggungjawab PT. Kaluku Indah Permai
Berdasarkan penelusuran Langgam.id, penanggungjawab PT. Kaluku Indah Permai yaitu Arina Saufi Ardi, hal itu juga tertuang dalam data perizinan Pemkab Solok.
Perusahaan dengan modal Rp3 miliar dan beralamat di Tampunik, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ternyata milik Arina Saufi Ardi, anak dari Bupati Solok, Epyardi Asda.
Arina adalah putri kedua Epyardi Asda yang juga merupakan Komisaris Utama PT. Kaluku Maritima Utama (1997-2004), perusahaan itu bergerak di bidang kelautan. Namun, tak ada data yang menjelaskan, apakah PT. Kaluku Indah Permai ada kaitannya dengan PT. Kaluku Maritima Utama.
Dalam data perizinan Pemkab Solok juga disebutkan, Arina Saufi Ardi memiliki izin usaha yang berlaku sejak 8 Juli 2021, izin itu diberikan selama usaha berjalan.
Dalam perizinan itu, tidak disebutkan detail nama perusahaan yang diberikan izin, hanya dituliskan bahwa jenis izin yang diberikan berupa Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata atas nama Arina Saufi Ardi.
Sementara itu, data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, reklamasi Danau Singkarak yang dilakukan oleh PT. Kaluku Indah Permai yaitu tahun 2016. Namun, reklamasi itu telah dihentikan pada tahun yang sama.
Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, tahun 2021, ditemukan adanya pembangunan lokasi wisata di lokasi yang sama (lokasi reklamasi).
Namun, jelas Tommy, bekas reklamasi oleh PT. Kauluku Indah Permai tidak dipulihkan atau dikeruk kembali.
Bahkan, November 2021, Walhi Sumbar menemukan adanya sejumlah truk yang mengangkut pasir ke lokasi, diduga pasir itu digunakna untuk reklamasi.
“Di lokasi itu, kita lihat tengah dibangun berupa kafe dan resto, juga ada villa dan taman bermain anak-anak, serta tempat wisata air,” ujar Tommy kepada Langgam.id, Rabu (26/1/2022).
Pembangunan tempat wisata itu, lanjut Tommy, dilakuan atas nama CV. Anam Daro. Perusahan itu tidak memiliki izin usaha.
Epyardi Asda Hentikan Sementara Reklamasi Danau Singkarak
Pemkab Solok yang dipimpin Epyardi Asda memutuskan untuk menghentikan sementara waktu reklamasi di Danau Singkarak. Penghentian reklamasi itu menyusul adanya surat teguran dari Pemprov Sumbar.
Epyardi Asda mengatakan, reklamasi itu sudah dihentikan. Epyardi mengaku akan menaati surat dari Gubernur Sumbar itu.
“Memang, sudah saya katakan, kita siap kerjasama, kita undang beliau (gubernur-red) ke lapangan, kita taat pada aturan, kita hentikan (reklamasi) sementara,” ujar Epyardi, Rabu (26/1/2022).
Dijelaskan Epyardi, penghentian sementara reklamasi itu sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. Reklamasi itu dihentikan hingga semua dokumen terkait diselesaikan.
Dikatakan Epyardi, Pemkab Solok juga siap mengundang investor untuk membangun danua, termasuk Danau Kembar.
Bahkan, Pemkan Solok juga telah memasang plang undangan terhadap para investor untuk investasi di Danau yang masuk kawasan Kabupate Solok.
Selain itu, Epyardi juga membantah adanya reklamasi di Danau Singkarak. Menurutnya, hanya ada pembangunan dermaga dan wisata air. “Cuma bangun dermaga dan wisata air, kalau sekarang, tidak ada reklamasi,” ucapnya.
Soal reklamasi yang dimaksud itu, lanjut Epyardi, itu terjadi pada tahun 2016, bukan saat ini.
Epyardi juga menyebutkan, sekeliling Danau Singkarak banyak yang semrawut, tepi danau kotor, dan banyak bangunan liar tak berizin. (Tim Redaksi)
(sumber-Langgam.id)