News24xx.com – Usai menggeledah Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno – Hatta, penyidik Kejati Banten berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 1.169.900.000,-.
Ivan H Siahaan Kasi Penkum Kejati Banten mengaku penggeledahan dilakukan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno – Hatta.
“Setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soetta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022,” terangnya, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya, kata Ivan, pihaknya kemudian bergerak cepat mendatangi kantor yang berada di Bandara Soetta tersebut.
“Sekira pukul 11.00 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 (lima) orang dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti,” ujarnya.
Penyitaan ini, kata dia, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. “Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” terangnya.
Dia merinci, pihak Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap uang Sejumlah 1.169.900.000,-, dan Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.,” ujarnya.
Dia memastikan pihaknya menjadikan uang dan dokumen tersebut sebagai barang bukti. Pihaknya juga mengaku tengah melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut.
“Selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud. Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus. Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tuntasnya.