Nikodemus Nikson Bau merupakan Kaur Teknis dan Panitia Lelang dalam proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang Tahun 2012 lalu.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menetapkan dan menahan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan adanya penahanan dan penetapan Nikodemus Nikson Bau sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Menurut Abdul, Nikodemus Nikson Bau ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.
Abdul mengatakan, tersangka Nikodemus Nikson Bau selaku kaur tekhnis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaaan pembangunan PSU kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000 pada Kementerian Perumahan Rakyat, satuan kerja penyedia rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.
Tersangka diminta oleh Direktur PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp1.239.000.000, sehingga total uang yang diterima Rp1.499.000.000.
“Pada saat dilaksanakan kegiatan tersangka selaku kaur teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan,” kata Abdul, Kamis (27/1).
Masih menurut Abdul, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 jo. 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Merdeka.com)