Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar induk Tanah Tinggi tentang percepatan pengurusan izin berusaha. Bila masa tenggat dilalui tanpa pengurusan tersebut, maka operasional pasar terancam ditutup.
Dalam surat tersebut tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari. Namun pada batas waktu yang ditentukan hingga kini Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait pengurusan perizinan tersebut. Terlebih, pihaknya juga telah melakukan pemantauan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Nanti saya cek sama Indag, yang mantau Indag,” ujar Arief dilansir dari liputan6.com, Kamis (27/1).
Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, bila perizinan tersebut belum dilengkapi hingga batas waktu yang telah diberikan, pihaknya tak akan mentolerir lagi dan mengancam akan menutup pasar tersebut.
“Nanti diingatin lagi, kalau memang masih bandel Kita tutup,” kata Arief.
Sebelumnya, pelanggan yang sepi pasca-diresmikan membuat ratusan pedagang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan aksi protes lantaran mengaku rugi besar. Saking sepinya, produk penjualan mereka seperti sayur dan buah-buahan membusuk dan tidak layak jual.
Sebagai bentuk protes kepada pemerintah setempat, ratusan pedagang di Pasar Induk Jatiuwung membuang dagangan mereka ke jalan.