News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengedar Narkotika Bawa 1.836 Butir Ektasi dan Sabu Diringkus Polsek Tanjung Duren

Almi Fitri by Almi Fitri
27 January 2022
in Crime, News
0
Tiga Pelaku Pembunuhan Perwira TNI Sudah Diamankan Polda Metro Jaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 1.836 butir pil ekstasi logo superman dan dua paket sabu disita polisi. Polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu di Tanjung Duren, Jakarta.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, ada satu orang tersangka berinisial RAP (22) berhasil diringkus. Dia merupakan kaki tangan dari M, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama M terungkap, setelah penyidik mengintograsi RAP. Namun, M tidak berada di lokasi saat penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tapi, penyidik menemukan 1.836 butir narkoba jenis ekstasi.

“Di sana di rumah seorang laki-laki atas nama inisial M, yang sekarang DPO. Di rumah tersebut kami dapati 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip,” ujar dia saat konferensi pers, Rabu (26/1).

Rosana menerangkan, M masih diburu oleh petugas. Sementara itu, RAP telah dijebloskan ke tahanan Polsek Tanjung Duren. Berdasarkan keterangan, ekstasi rencananya akan diedarkan ke Jakarta. Satu butir dijual dengan harga Rp500 ribu.

“Akan disebar di Jakarta. Untuk harganya Rp500 ribu 1 butir,” terang dia.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan RAP (22) menambahkan, pil ekstasi yang diedarkan tersangka berwarna hijau dan ada logo superman. “Jumlahnya 1.836 butir,” ucap dia.

Selain ekstasi, penyidik juga menemukan beberapa paket sabu ketika menggeledah kediaman RAP di kawasan Jakarta Pusat.

“Ada satu paket dengan berat 4,08 gram dan satu paket sabu dengan berat brutto: 0,20 gram. Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” kata Fiernando.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Jambret Pegawai Kelurahan, Dua Pelaku Dimassa dan Dibakar

Next Post

Edarkan Obat Tanpa Izin, 12 Orang Diringkus Polisi Metro Bekasi

Next Post
Ungkap Penipuan Pencaker di PT Saipen, Polres Karimun Tetapkan Dua Tersangka

Edarkan Obat Tanpa Izin, 12 Orang Diringkus Polisi Metro Bekasi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?