Bripda Randy Bagus (21) menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1).
Bripda Randy pun resmi dipecat dari Polri. Dia dinyatakan terbukti bersalah memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga meninggal dunia di makam ayah.
Kasus itu mencuat setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi setelah diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Mahasiswa salah satu universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara.
Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang. Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis. Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata. Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.