Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka. Adapun kasusnya, dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang.
Pria yang akrab dikenal dengan nama Surya Kawi itu, diduga berperan sebagai pengatur pemenang tender. Tidak hanya itu, Ketua KONI Kabupaten Kampar tersebut juga diduga menerima uang dari pelaksanaan proyek yang menjadi masalah itu.
Penetapan Surya Kawi sebagai tersangka, dilakukan tim jaksa penyidik setelah mengambil keputusan dalam gelar perkara atau ekspose.
Penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial SD (Surya Darmawan). Selanjutnya, status terhadap yang bersangkutan sudah beralih, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah SH MH, melansir dari Klikmx Kamis (27/1/2022) sore.
Jaksa penyidik, lanjut Rizky, telah mengantongi cukup bukti untuk menyematkan status tersangka terhadap Surya Darmawan. Alat bukti tersebut diperoleh baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti pendukung lainnya.
“Penyidik telah menemukan bukti-bukti lain yang mengungkap keterlibatan SD,” lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang itu.
“Kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan bahkan kita juga menemukan ada aliran dana yang diterima tersangka,” sambungnya
Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dipanggil, hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.
“Syukurnya yang bersangkutan pernah hadir sebagai saksi saat proses penyidikan. Itu salah satu alasan juga penyidik berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya yang juga pernah menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Rizky kemudian memaparkan peran Surya Darmawan dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Dikatakannya, Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender.
“Perannya kita duga sebagai yang mengatur proyek sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan. Bahkan kita juga sudah menemukan adanya aliran-aliran dana oleh tersangka,” papar Rizky.
Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan telah adanya penetapan tersangka ini, lanjut Rizky, tim jaksa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami akan memanggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau nanti tetap tidak kooperatif seperti saat menyandang status sebagai saksi, nanti penyidik akan sampaikan lagi ke kawan-kawan media apa tindakan selanjutnya,” tegas Rizky Rahmatullah.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati SH MH.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.