Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyonotelah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah. Hal ini dikarenakan banyak kasus mafia lahan di Kepulauan Riau.
Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 87 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022.
Tim yang diketuai oleh Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar SH MH ini beranggotakan 19 personil yang berasal dari bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus serta bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengatakan, pembentukan satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
“Bahwa praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum,” ujar Jendra dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (27/1/2022).
Oleh karenanya pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” terang Jendra.
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengkedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holder),” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)