Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Lurah Tanjungpermai, Samsudin, dan Notaris Ratu Aminah Gunawan dilimpahkan ke Kejari Bintan, Kamis (27/1/2022). Dua tersangka langsung ditahan oleh penunut kejaksaan.
Usai proses pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Bintan pun langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Mapolres Bintan.
Kasi Pidum Kejari Bintan, Juanda Putra menyampaikan, berdasarkan berkas perkara, Lurah Samsudin diduga menerima uang suap sebanyak Rp 50 juta untuk pengurusan surat tanah. Sementara Notaris Ratu Aminah diduga membuat surat tanah palsu.
“Berkas perkara kedua tersangka ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Juanda Putra.
Pantauan di Kantor Kejari Bintan, kedua tersangka dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian ditahan di Rutan Mapolres Bintan. (sumber-Batamtoday.com)