Polres Manggarai Barat membekuk enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di seputaran Kota Labuan Bajo. Para terduga pelaku umumnya berasal dari wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/20/I/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 26 Januari 2022 dan laporan Polisi nomor : LP/B/22/I/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 26 Januari 2022.
Penangkapan enam orang terduga pelaku dilakukan di dua tempat berbeda.
Pertama, tim gabungan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di Kampung Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, berinisial A (17), warga Manggarai Barat yang merupakan seorang pelajar disalah satu sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten itu.
Kedua, berdasarkan hasil pengembangan terhadap terduga pelaku pertama yang diamankan, Tim Gabungan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku lainnya disalah satu rumah warga di Kampung Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Dari kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan, masing-masing berinisial IF (28), HI (17), OUF (19), R (16) dan JI (24).
Kelima terduga pelaku tersebut berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio
Saat di konfirmasi, Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, membenarkan penangkapan terduga pelaku Curanmor tersebut.
“Benar, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam telah berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian,” tutur Kasat Reskrim dilansir dari kumparan.com, Kamis (27/1).
“Terduga pelaku yang diamankan merupakan bagian dari laporan masyarakat yang di terima oleh Satuan Reskrim Polres Mabar,” tambahnya.
Lanjut dijelaskan, dari keenam terduga pelaku yang telah diamankan penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terkait peran dalam aksi pencurian, dimana 3 (tiga) orang berperan sebagai otak aksi pencurian sedangkan tiga orang lainya masih diperiksa sebagai saksi.
“Dari keenam orang yang telah di periksa, 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku yakni berinisial A (17), asal Kabupaten Mabar, HI (17) asal Bima dan JI (24) asal Bima. Sedangkan 3 (tiga) orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap IPTU Yoga.
“Selain terduga pelaku berinisial A (17), para terduga pelaku dan saksi merupakan orang baru, mereka baru datang ke Labuan Bajo seminggu yang lalu,” tutupnya.