Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, kembali menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa dua bidang tanah seluas 848 M2, berikut bangunan di atasnya.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, aset yang disita itu terletak di Jalan Pilar Kompleks Perumahan Delta Kedoya, Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud,” kata Tri dalam keterangan tertulis, dilansir dari Viva. Jumat 28 Januari 2022.
Namun, Tri mengungkapkan bahwa perkirakan awal nilai aset yang disita tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI, yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari. Dimana, total jumlahnya yakni sebesar Rp524, 56 miliar.
Selanjutnya, Tri memastikan bahwa atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.
“Yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” ujar Tri.
Diketahui, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Hal itu dilakukan melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur, yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.