Jangan parkir sembarangan di Kota Padang Sumatera Barat, jika kendaraan anda tidak ingin digembosi. Sebanyak tiga kendaraan yang parkir sembarangan di jalan utama Kota Padang digembos petugas dan dipasang stiker pelanggaran, Kamis (27/1/2022).
Tiga kendaraan yang digebos dan dipasang stiker itu berada di tiga lokasi, Jalan Proklamasi, Jalan Sawahan dan Perintis Kemerdekaan.
Analis Lintas Darat Bidang Operasional Dishub Padang, Findi Tri Satria mengatakan, penertiban dilakukan karena mereka parkir di atas jembatan di jalan utama Kota Padang.
“Parkir sembarangan itu merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas,” ujar Findi dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Kamis (27/1/2022).
Menurut Findi, penertiban berupa penggembosan dan pesangan stiker terhadap kendaraan yang parkir sembarangan itu sudah sesuai dengan Praturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 31 tahun 2021.
“Setiap kendaraan yang kita gembosi akan ditempeli stiker pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, bahwa mereka telah melanggar aturan,” ungkapnya.
Tiga lokasi penggembosan dan pemasangan stiker terhadap kendaraan yang parkir sembarangan itu, lanjut Findi, merupakan lokasi yang sering terjadi kemacetan. (sumber-Langgam.id)