News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Punya Dokumen hingga Nikah Siri dengan Warga Jakarta, WNA asal Yaman Ditangkap Petugas

Riko by Riko
28 January 2022
in Crime, News
0
Tak Punya Dokumen hingga Nikah Siri dengan Warga Jakarta, WNA asal Yaman Ditangkap Petugas
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria warga negara asin asal Yaman ditangkap oleh petugas imigrasi di salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepada petugas, pria bernama Abdulaziz Khamis (37) itu mengaku sudah menikah dengan warga lokal namun secara siri.

Perempuan yang dinikahi Abdulaziz Khamis merupakan warga Jakarta. WNA tersebut di tangkap petugas lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat terjaring razia.

Diketahui pria kelahiran 1984 itu masuk ke indonesia sejak tahun 2018 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan pembicaraan bisnis. Namun setelah beberapa tahun tinggal di Indonesia, dokumen miliknya rusak karena banjir.

“Jadi WNA asal Yaman ini tidak memiliki dokumen izin tinggal maupun perjalanan. Dia masuk Indonesia tahun 2018, tapi tidak bisa membuktikan dokumen perjalanannya,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Wiranto, melansir dari iNews. Kamis (27/1/2022).

Selain itu dia juga pernah bekerja di salah satu perusahaan di Kota Samarinda.

“Selama ini yang bersangkutan berpindah-pindah dari Jakarta hingga ke Kalimantan,” katanya.

Sebelumnya penangkapan WNA ini bermula dari adanya koordiinasi dari kantor imigrasi kelas i Jakarta Timur dengan kantor Iimigrasi Kelas I TPI Makassar terkait adanya orang asing yang tinggal di salah satu hotel di Makassar.

Dari hasil koordinasi tersebut akhirnya petugas mengamankan Mohammed Abdulaziz Khamis. Dia sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia yang merupakan seorang pebisnis.

Setelah lima tahun tinggal di Indonesia Abdulaziz Khamis telah didetensikan di ruang detensi kantor imigrasi kelas I TPI Makassar. Dia terancam pasal 119 undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan pasal 8 di pidana dengan penjara paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling banyak sekitar Rp500 juta.

Tags: makassarnikah siriWNA ditangkap
Previous Post

Kecanduan Game Online Higgs Domino, Pria di Pangkalpinang Nekat Curi Motor

Next Post

Hari Ini, 2 Prajurit Korban Kontak Senjata di Papua Diberangkatkan ke Kampung Halaman

Next Post
Hari Ini, 2 Prajurit Korban Kontak Senjata di Papua Diberangkatkan ke Kampung Halaman

Hari Ini, 2 Prajurit Korban Kontak Senjata di Papua Diberangkatkan ke Kampung Halaman

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?