Polisi menetapkan Heri Fitri, suami yang diduga membacok istri gara-gara selang gas di Tangerang, sebagai tersangka. Pria tersebut telah ditahan.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melansir dari Detik. Sabtu (29/1/2022).
Zain belum menjelaskan apakah Heri sering melakukan kekerasan terhadap istrinya atau tidak. Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Masih kita dalamin,” jelas Zain.
Zain menjelaskan korban masih menjalani rawat jalan akibat luka bacok. Korban menjalani rawat jalan di RSUD Balaraja.
“Rawat jalan,” ujar Zain.
Saat ini, Heri sudah ditahan oleh polisi. Heri disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Heri Fitri diduga membacok istrinya, M. Heri emosi lantaran istrinya dianggap terlalu lama mengambil karet selang gas.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Tigaraksa, Tangerang pada Senin (24/1). Saat itu, pelaku tengah memasang tabung gas.
Pelaku kemudian meminta istrinya mengambil karet untuk mengikat selang gas. Namun, istrinya tak kunjung menemukan karet tersebut.
“Kesal sama istrinya karena disuruh ambil karet untuk ikat selang gas terlalu lama,” ujar Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada detikcom, Jumat (28/1/2022).
Pelaku pun emosi. Pelaku mengambil golok dan membacok istrinya.
“Di punggung kiri atas (kena bacok),” jelasnya.
Mendengar jeritan korban, para tetangga langsung menghampiri. Pembacokan itu pun dilaporkan ke polisi.
“Sudah kita amankan pelaku (suami korban) dan golok untuk lakukan penganiayaan sudah disita,” terang Kombes Zain.