Bekas tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Ridwan membacakan dakwaan tersebut pada pada Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, Wawan Ridwan disebut melakukan sejumlah praktik yang menyimpang selama menjadi bertugas di Ditjen Pajak.
Adapun Wawan Ridwan juga didakwa menerima suap senilai Rp6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Dalam pencucian uang sesuai dakwaan jaksa, Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar diketahui membeli barang-barang mewah, menukarkan uang rupiah ke mata uang asing, dan melakukan transfer dana jumbo ke beberapa rekening, salah satunya ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Kasus terseretnya pegawai pajak Wawan Ridwan dalam pusaran korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat atasannya, Angin Prayitno Aji.
Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu merupakan terdakwa kasus suap sebesar Rp57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.
Dalam persidangan, Angin Prayitno Aji, Wawan Ridwan, dan seorang PNS pajak lainnya bernama Dadan Ramdani dianggap bersekongkol untuk meringankan pajak beberapa perusahaan dengan imbalan duit suap.