News24xx.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, mengumumkan satuan tugas khusus Polri untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) yang bertugas mengumpulkan aset negara yang hilang telah disita. Rp5,9 triliun aset negara dari debitur BLBI yang nantinya akan dikembalikan ke pemerintah.
“Rp5,9 triliun itu nilai harta sitaan, jaminan dan penguasaan fisik harta obligor,” kata Kapolres dalam keterangannya, 27 Januari.
Selain aset BLBI, kata dia, polisi pada 2021 telah menangani 247 kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp442 miliar.
Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibandingkan tahun 2020.
Polri juga telah menangani sejumlah besar kasus pidana dengan 324 kasus terkait illegal logging, 350 kasus penambangan liar, dan 35 kasus pencurian perikanan. Dari total 557 kasus, Listyo menyebut Polri berhasil menyelesaikan 247 kasus.