News24xx.com – Sebanyak 98 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK Jakarta yang digerebek Polda Metro Jaya telah dipulangkan. Sementara satu tersangka yakni manager berinisial V masih ditahan.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 99 orang yang merupakan karyawan diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, karyawan yang telah dipulangkan tersebut kini hanya berstatus sebagai saksi.
“Karyawan lain sudah dipulangkan mereka bersifat sebagai saksi, manakala dibutuhkan nanti mereka bisa dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Zulpan memastikan, penyidik telah menetapkan manager perusahaan pinjol ilegal berinisial V sebagai tersangka.
“Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka seorang manajer inisial V Perempuan, dia sebagai manajer disitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas penggerebekan pinjaman online (pinjaman online) ilegal yang dilakukan Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang pegawai, yang terdiri dari satu orang manager dan empat leader.
Dari lima orang yang diperiksa, satu orang telah ditetapkan tersangka merupakan seorang manager pinjol berinisial V.
“Siang ini kami tetapkan satu tersangka yakni manajer sebagai tersangka inisialnya V,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah menjelaskan, mereka terancam Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, satu lagi pinjol ilegal di Grebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi.
Jajaran Polda Metro Jaya dari bidang Subdit Cyber Direktorat Bidang Khusus berhasil melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang manager yang bertanggung jawab di kantor, serta 98 karyawan yang aktif bekerja di perusahaan.
“Mereka ini semua yang di amankan mengoprasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal” ucap Kombes Zulfan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat di temui di lokasi Rabu (26/1/2022).
Para pekerja yang berhasil diamankan pada malam hari mempunyai tugas masing-masing dalam perusahaan diantaranya, remainder dan juga tim yang bertugas mengingatkan keterlembatan.
“Dari team remainder ada 48 orang yang mengingatkan sebelum jatuh tempo, sisanya 50 orang tugasnya mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam” ungkapnya.
“Kegiatan pinjaman online yang kita amankan pada malam hari ini dinyatakan ilegal karena tidak terdapat izin dari OJK” jelas Zulpan.