News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

ABG Diancam Dibunuh oleh Ayah Tiri saat Dicabuli di Pondok Sawah

Almi Fitri by Almi Fitri
31 January 2022
in Crime, News
0
Kakek 77 Tahun Cabuli Balita Kembar yang Ditingal Kabur Ibunya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Anak Baru Gede (ABG) ES (16), menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, PW (38). Pelaku melancarkan kasinya dengan ancamankan akan membunuh korban. Tak tahan menyimpan lama peristiwa itu, korban mengadu ke keluarga dan akhirnya melapor ke polisi.

Pencabulan berawal saat pelaku mengajak korban ke pondok di kebun yang tak jauh dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/12) malam. Korban berkali-kali menolak namun dibujuk pelaku dengan maksud tertentu.

Setiba di pondakan, pelaku menarik tangan korban dan terjadilah pencabulan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku berpesan korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dan diancam dibunuh jika melanggar.

Takut kejadian itu terulang dan tak sanggup menanggung peristiwa itu sendirian, beberapa pekan kemudian korban mengadu ke bibinya. Cerita itu diteruskan kepada ayah kandung korban yang membuatnya meradang dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu. Dia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Tersangka mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya dengan ancaman pembunuhan,” ungkap Romi, Jumat (28/1).

Dari pengakuannya, aksi bejat itu baru satu kali ia lakukan. Hanya saja, perbuatannya membuat korban trauma berat dan merasakan sakit di kemaluannya.

“Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban, traumatiknya perlu dihilangkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya 15 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Polda Papua Tetapkan 11 Tersangka Bentrokan Sorong, Ini Peran Mereka

Next Post

Nekat Mencuri untuk Modal Nikah, Pria Asal Palembang Ditangkap Polres Inhu

Next Post

Nekat Mencuri untuk Modal Nikah, Pria Asal Palembang Ditangkap Polres Inhu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?