Seorang Anak Baru Gede (ABG) ES (16), menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, PW (38). Pelaku melancarkan kasinya dengan ancamankan akan membunuh korban. Tak tahan menyimpan lama peristiwa itu, korban mengadu ke keluarga dan akhirnya melapor ke polisi.
Pencabulan berawal saat pelaku mengajak korban ke pondok di kebun yang tak jauh dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/12) malam. Korban berkali-kali menolak namun dibujuk pelaku dengan maksud tertentu.
Setiba di pondakan, pelaku menarik tangan korban dan terjadilah pencabulan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku berpesan korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dan diancam dibunuh jika melanggar.
Takut kejadian itu terulang dan tak sanggup menanggung peristiwa itu sendirian, beberapa pekan kemudian korban mengadu ke bibinya. Cerita itu diteruskan kepada ayah kandung korban yang membuatnya meradang dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu. Dia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Tersangka mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya dengan ancaman pembunuhan,” ungkap Romi, Jumat (28/1).
Dari pengakuannya, aksi bejat itu baru satu kali ia lakukan. Hanya saja, perbuatannya membuat korban trauma berat dan merasakan sakit di kemaluannya.
“Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban, traumatiknya perlu dihilangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya 15 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)