Komplotan pencuri alat mesin pertanian di beberapa daerah tertangkap. Mereka beraksi mengandalkan kunci pas untuk menggondol sejumlah mesin, yang kemudian dijual.
Tiga orang pelaku terdiri dari YL (24) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong, AS (41) warga desa Maburai, kecamatan Tanta, Tabalong dan KU (43) warga desa Padang Panjang, kecamatan Tanta, Tabalong.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari komplotan ini cukup banyak. Mulai dari sembilan mesin traktor, dua mesin compresor, enam roda besi traktor, tiga pasang rangka traktor, satu mesin sedot air, enam mesin pemotong rumput, satu mobil suzuki carry warna hitam dan dua mesin genset.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin di dampingi Kapolsek Murung Pudak menggelar konfrensi pers di Mapolres Tabalong kasus tersebut Senin (31/1).
“Saat beraksi, pelaku mensurvei terlebih dulu menggunakan sepeda motor. Aksi pencurian dilakukan para pelaku pada malam hari, sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 dini hari,” jelasnya dilansir dari radarbanjarmasin.jawapos.com.