Sebuah video disertai sebuah narasi yang menyebutkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menghilangkan barang bukti berkas perkara dan membuat seorang emak-emak berteriak histeris di salah satu ruang persidangan.
Dalam video, emak-emak itu tampak diminta 2 petugas berseragam putih keluar dari ruang sidang. Terlihat di bagian belakang seragam itu ada tulisan ‘Pengadilan Negeri Jakarta Selatan’.
“Bu ini sedang pembacaan,” kata salah satu petugas seperti dalam video yang beredar.
“Pembacaan saya mau lihat, kita sebagai masyarakat,” jawab emak-emak tersebut.
Kemudian tampak wanita tersebut meminta majelis hakim menunjukkan dokumen bukti persidangan sambil menunjuk-nunjuk. Namun petugas meminta emak-emak itu diam mendengarkan pembacaan dari majelis hakim.
“Tapi diam, tapi diam,” ucap salah satu petugas.
“Nggak saya mau lihat dulu dokumen aslinya,” tuturnya
“Diam, keluar… keluar… keluar! Selalu bikin gaduh,” ujar petugas itu lagi.
“Majelis, saya minta dokumen asli diperlihatkan kalau Majelis merasa terbukti,” teriak emak-emak itu sambil menunjuk ke arah majelis hakim.
Karena terus ngotot, tampak petugas membawa emak-emak itu ke luar ruang sidang. Lalu tiba-tiba, terlihat emak-emak itu terjatuh di depan pintu ruang sidang sambil merengek. Terdengar salah satu petugas menyebut tidak mendorong wanita itu.
“Nggak ada yang dorong, dia jatuh sendiri,” sebut salah satu petugas.
Pejabat humas PN Jaksel Haruno lantas memberikan penjelasan. Ia menyebut wanita dalam video tersebut merupakan istri salah satu terdakwa bernama Arwan Khoti. Dia menyebut video tersebut merupakan insiden yang terjadi saat pembacaan vonis terdakwa pada 25 November 2021.
“Jadi begini, ini yang viral ini istri terdakwa Mas, nama terdakwanya Arwan Khoti namanya, namanya Arwan Khoti, itu sudah putus tanggal 25 November 2021, sudah (putus vonis), sudah lama sudah 2 bulan yang lampau itu. Gitu ceritanya,” kata Haruno dilansir dari detik.news.com, Senin (31/1).
Haruno mengaku sempat mengklarifikasi terkait video tersebut kepada majelis hakim. Dia menyebut, berdasarkan penjelasan majelis hakim, barang bukti yang disinggung istri terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembacaan vonis saat itu.
“Iya intinya begini, saya sudah mengklarifikasi majelis serta satpam, ketika saya klarifikasi majelis ‘barang bukti apa’ (majelis hakim jawab) ‘saya ndak tahu-menahu tentang itu, dan tidak ada barang yang hilang tentang barang bukti dalam berkas ini’. Ucapan ibu itu bagaimana-bagaimana pun apakah itu betul utuh atau potongan, majelis nggak tahu menahu itu dan barang bukti yang dimaksud itu jenisnya apa pun nggak tahu itu, karena tidak ada kehilangan,” ucapnya.
Haruno menyebut pihak majelis hakim tidak tahu-menahu soal barang bukti yang sempat disinggung wanita seperti dalam video itu. Dia menjelaskan suami wanita itu memang memiliki perkara di sejumlah persidangan.
“Terus menyangkut ibu itu ngomong bicara barang bukti saya klarifikasi ke majelisnya ‘nggak ada kaitannya dengan kami’. Soalnya begini, soalnya begini, kata majelis si siapa ini perkara Arwan Khoti banyak bukan hanya di PN Selatan, ada perdata juga, di PN Pusat, gitu, ada di Jakarta Utara atau Timur salah satunya itu. Dia memang punya rekanan gitu, ada yang di Irian ada yang di Jakarta,” tuturnya.
“Tidak ada kaitan dengan majelis intinya seperti itu. Dia hanya seorang istri terdakwa yang tidak puas perkaranya. Begitu,” tambah dia.
Lebih lanjut, Haruno menjelaskan terkait insiden keributan yang terjadi selama di ruang sidang saat itu. Dia menyebut wanita tersebut, yang bukan saksi atau pelapor, memang kerap menyela persidangan suaminya.
“Bukan, memang si perempuan istri terdakwa sering menyela dan dia bukan sebagai pihak pelapor atau saksi, tidak, dia murni sebagai istri yang sedang melihat atau menonton persidangan. Ketika majelis bertanya-tanya kepada saksi, kepada terdakwa, selalu menyela. Dia tidak pernah yang namanya majelis bertanya kepada saksi atau terdakwa itu selalu menyela, itulah diperingatkan hakim berkali-kali itu sudah,” jelasnya.
Lalu, kata Haruno, saat pembacaan vonis oleh majelis hakim, wanita tersebut kembali menyela lantaran tidak terima. Akhirnya karena mengganggu persidangan, menurutnya, sekuriti berupaya meminta yang bersangkutan ke luar ruang sidang.
“Nah pada saat putusan yang di video viral itu, ceritanya dia itu nggak terima, ketika sedang pembacaan vonis atau pembacaan amar putusan, dia nggak terima intinya gitu. Kemudian setelah itu sama sekuriti disuruh keluar itu,” ungkapnya.