Sudah memiliki atau berkekuatan hukum tetap (inchrat) hasil kejahatan berdasarakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dalam waktu akan melelang 15 unit Kapal Ikan Asing (KIA) dan 57 unit kendaraan bermotor.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi kepada BATAMTODAY.COM di kantor Kejari Batam, Jumat (28/1/2022).
“Bulan depan, tepatnya tanggal 24 Februari 2022, Kejari Batam akan melelang 15 unit kapal ikan asing dan 57 kendaraan bermotor di KPKNL Batam,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, 15 unit kapal ikan asing yang bakal dilelang merupakan bagian dari 21 kapal yang tidak laku pada proses lelang sebelumnya. Sementara 57 kendaraan bermotor yang ikut dilelang, kata dia, merupakan akumulasi atau kumpulan barang bukti dari hasil tindak pidana yang ditangani Kejari Batam.
Pelelangan barang sitaan atau barang bukti berupa kapal ikan asing dan kendaraan bermotor, terang Wahyu, telaj sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Wahyu menjelaskan, lelang yang dilaksanakan Kejari Batam tahun ini bisa diikuti oleh semua peserta, baik dari masyarakat umum ataupun perusahaan.
“Lelang kali ini bisa diikuti perorangan. Baik masyarakat umum maupun perusahaan,” ujarnya.
Untuk menjadi peserta lelang, lanjut Wahyu, masyarakat ataupun pihak perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta membayar uang jaminan sebesar 50 persen ke rekening milik KPKNL.
“Ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebelum menjadi peserta lelang. Pertama, masyarakat harus mendaftar secara online melalui website milik KPKNL Batam, serta membayar uang jaminan sebesar 50 persen,” timpalnya.
Apabila dalam proses lelang, lanjut Wahyu, ada peserta yang tidak lolos atau tidak memenangkan pelelangan itu, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
“Bagi calon peserta lelang yang ingin melihat secara langsung obyek lelangnya, bisa langsung ke pangkalan PSDKP di Barelang. Itu untuk Kapal Ikan Asing. Sementara, untuk kendaraan bermotor, bisa langsung ke Kantor Kejari Batam,” pungkasnya.
(sumber-Batamtoday.com)