Tiga tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis Ganja di Kabupaten Mentawai Sumatera Barat, diamankan Satuan Reserta Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mentawai.
Pengungkapan kasus peredaran barang harang itu berawal dari penangkapan seorang pria bernisial CIL (24) pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP Hendri Bayola mengatakan, penangkapan CIL berawal dari laporan masyarakat.
Lalu, kata Hendri, dilakukan pengitaian dan penyelidikan, serta dilakukan pemebelian terselubung (undercoverbuy) di kedaiaman CIL.
“Di sana petugas langsung mengamankan CIL, beserta barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering, satu unit handphone, satu gunting dan satu heckter,” ujar Hendri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/1/2022).
Kemudian, kata Hendri, hasil interogasi terhadap CIL, maka terungkap seorang terduga pelaku lagi berinisial ZR (26).
“ZR ditangkap atas pengakuan dari CIL. Ia ditangkap di Dermaga Tuapejat saat berencana ke Padang menggunakan kapal Gambolo,” ungkapnya.
Dari tangan ZR, lanjut Hendri, diamankan satu paket daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening, enam paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik warna hitam dan tiga paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna putih.
Selain itu, jelas Hendri, dari tangan ZR juga diamankan dua unit handphone, uang kerta pecahan Rp50 ribu tiga lembar dan uang Rp100 ribu.
“Usai kedua pelaku ditangkap, tim kembali mendapatkan informasiadanya peredaran ganja di Mentawai, dan berahasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial BR (24) di Aloita Resort, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Hendri.
Dari tangan BR, polisi mengamankan satu paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna putih.
“Pengakuan BR, ganja itu ia dapatkan dai CIL. Saat ini ketiga pemakai dan pengedar ganja itu sudah diamankan di Mapolres Mentawai untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. (sumber-Langgam.id)