News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Korban Rugi Hingga Rp 400 Juta, Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM

Almi Fitri by Almi Fitri
31 January 2022
in Crime, News
0
Tiga Pelaku Pembunuhan Perwira TNI Sudah Diamankan Polda Metro Jaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi jajaran Polda Jateng mengamankan tiga pelaku kejahatan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi lintas provinsi dengan kerugian Rp400 juta.

Para pelaku pencurian mencari target korban yang sedang mengambil di ATM tempat perbelanjaan dan SPBU.

“Ada tiga pelaku yang sudah diamankan, dan satu orang masih dalam pengejaran kami. Pelaku sudah beraksi empat lokasi sejak November 2021 di Banten, Jabar, serta tiga lokasi di Jateng dengan total hasil Rp400 juta,” kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahadjo Puro, Jumat (28/1).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka sempat mengakali mesin ATM di SPBU Ngabul Jepara 19 Desember 2021 agar kartu ATM seolah-olah tertelan. Salah satu tersangka kemudian menawarkan bantuan dan saat korban lengah menukar dengan kartu ATM lain.

“Korban lalu diminta memasukkan nomor PIN kartu ATM, dimana tersangka berada di belakang atau samping korban sambil memperhatikan dan menghafal nomor PIN tersebut kepada korban tanpa sepengetahuan. Kemudian disuruh memasukan nomor PIN nya. Kemudian ATM tersebut diambil uangnya,” ujarnya.

Korban yang tak berhasil mengambil uang akhirnya mengecek saldo ke Bank Mandiri Welahan dan didapat pengurangan saldo di rekening milik korban sebesar Rp35 juta. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Pangandaran tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruangan tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Polisi di Aceh Amankan Bandar Chip Higgs Domino

Next Post

Polda Papua Tetapkan 11 Tersangka Bentrokan Sorong, Ini Peran Mereka

Next Post
Polda Papua Tetapkan 11 Tersangka Bentrokan Sorong, Ini Peran Mereka

Polda Papua Tetapkan 11 Tersangka Bentrokan Sorong, Ini Peran Mereka

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?