Seorang pemuda berinisial FJ (24) di Aceh Jaya ditangkap polisi. Pelaku diamankan lantaran diduga memperkosa pacarnya dengan modus mengajak jalan ke pantai.
“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh abang kandung korban karena melakukan persetubuhan terhadap adiknya yang masih berumur (16) tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, sebagaimana mengutip dari iNews. Senin (31/1/2022).
Lutfi menambahkan, kasus itu dilimpahkan dari Polsek Teunom terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh abang kandung korban pada 25 Januari 2022.
Dia melanjutkan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Pantai Desa Lueng Gayo Kecamatan Teunom Aceh Jaya.
“Pelaku dan korban berstatus pacaran yang membuat janji untuk jalan-jalan ke pantai dan tersangka menjemput korban di rumah saudaranya di Meulaboh,” katanya.
Usai dijemput, keduanya akhirnya jalan-jalan dan melakukan persetubuhan. Polisi sudah menangkap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.