News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang Rugikan Negara Rp30 M

Riko by Riko
31 January 2022
in Crime, News
0
Gegara Klakson Ancam Tetangga Pakai Parang, Pria di Manggala Dipolisikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi yang rugikan hingga Rp30 miliar rupiah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 30 Januari 2022, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana melansir dari Indozone. Senin (31/1/2022).

KPL ini dijalankan oleh AEF dan MD, dengan wilayah distribusi di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Whisnu menyebut kedua pelaku beraksi dengan cara mendapatkan pupuk bersubsidi menggunakan penerima fiktif. Kemudian, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bukan semestinya.

“Modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal eRDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 4.000 per kg di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea,” kata Whisnu.

Aksi AEF dan MD ini telah berlangsung sejak 2020 yang lalu. Akibat ulah kedua pelaku, Whisnu menyebut negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.

“Menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” kata Whisnu.

Kedua pelaku itu pun kini sudah berstatus sebagai tersangka. Atas perbuatannya. kedua tersangka dijerat dengan pasal berkaitan perdagangan barang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tags: polisi bongkar penyalahgunaan pupukPolriPupuk bersubsidi
Previous Post

Dua Terduga Teroris Diduga Terafiliasi JI Ditangkap Densus 88 di Sumatera Utara

Next Post

Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar

Next Post
Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar

Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?