News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polsek Tapung Hulu Ciduk Pengedar Sabu di Kediamannya

Riko by Riko
31 January 2022
in Crime, News
0
Polsek Tapung Hulu Ciduk Pengedar Sabu di Kediamannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sukaramai Kec.Tapung Hulu, Minggu dinihari (30/1) sekira pukul 00.30 wib.

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah SD alias UY (44) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dengan plastik bening sebesar Bruto 5.37 Gram, 2 buah botol salap kosong tempat penyimpanan shabu dan bungkusan plastik bening, 1 buah sendok dari pipet, 1 Buah mancis warna ungu,10 Bungkusan plastik bening kosong, 1 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 unit hp android merk oppo biru dongker

Penangkapan ini berawal pada hari Minggu (30/01/2022) sekira jam 00.11 WIB ke Polsek Tapung hulu Akp Eramaifo, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung hulu sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu Akp Eramaifo, SH perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.

Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Sukaramai kecamatan tapung hulu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Malakukan Pengintaian keberadaan pelaku, mengetahui pelaku ada di rumahnya unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 8 paket plastik bening berisi Sabu serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi SD alias UY mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yang tidak kenal nama di pekanbaru.

Kapolsek Tapung Hulu Akp Eramaifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung hulu untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,”katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Tags: narkobaPolrisabuTapung
Previous Post

Polresta Barelang Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal dalam Sepekan

Next Post

Monopoli Minyak Goreng, DPD RI Dukung KPPU Bawa ke Ranah Hukum

Next Post
Monopoli Minyak Goreng, DPD RI Dukung KPPU Bawa ke Ranah Hukum

Monopoli Minyak Goreng, DPD RI Dukung KPPU Bawa ke Ranah Hukum

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?